Karyawan perusahaan bekerja dengan gaji perbulan sebesar 10.000.000. perusahaan mempunyai aturan oajak adalah sebesar penghasilan kena pajak adalah 60% dari gajinya. sementara besar pajak adalah 10%. berapakah besar pwnghasilan yang diterima karyawan tsb perbulan?
Zuhh
Dik : besr gaji = 10.000.000 penghsiln kena pjak = 60% besar pajak = 10%
maka : Besar penghasilan y kena pajak = 60% x 10.000.000 = Rp 6.000.000 Penghasilan tdk kena pajak = 10.000.000 - 6.000.000 = 4.000.000
Besar pajak = 10% x 6.000.000 = Rp 600.000
jadi penghasiln y di terima = 4.000.000 + (6.000.000 - 600.000) = 4.000.000 + 5.400.000 = Rp 9.400.000
besr gaji = 10.000.000
penghsiln kena pjak = 60%
besar pajak = 10%
maka :
Besar penghasilan y kena pajak = 60% x 10.000.000 = Rp 6.000.000
Penghasilan tdk kena pajak = 10.000.000 - 6.000.000 = 4.000.000
Besar pajak = 10% x 6.000.000 = Rp 600.000
jadi penghasiln y di terima = 4.000.000 + (6.000.000 - 600.000)
= 4.000.000 + 5.400.000
= Rp 9.400.000