Kak bantu dong jawab nih tentang pembagian ahli waris
yunianggini
1. dua saudara perempuan seayah ( atau lebih ) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak ,ayah,atau kakek . ahli waris yang di maksud tidak memiliki saudara laki laki seayah dan pewaris tidak memiliki saudara kandung .
2 . dua orang anak kandung perempuang atau lebih ,di mana dia tidak memiliki saudara laki laki ( anak laki laki dan pewaris )
3 . Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
4 . Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.
5 . Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.
2 . dua orang anak kandung perempuang atau lebih ,di mana dia tidak memiliki saudara laki laki ( anak laki laki dan pewaris )
3 . Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
4 . Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.
5 . Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.