“Kajian yang berlangsung dari Juli sampai Oktober 2022 ini menemukan 5 dari 10 pelajar dan mahasiswa melakukan intimidasi terhadap orang lain secara online. Sementara 6 dari 10 pelajar dan mahasiswa menjadi korban perundungan online dalam tiga bulan terakhir,” ujar Spesialis Perlindungan Anak dan Advokasi Childfund International Indonesia, Reny Haning di kesempatan yang sama. Anak laki-laki dan perempuan sama-sama berisiko menjadi korban perundungan online. Namun, anak laki-laki memiliki peluang lebih tinggi untuk menjadi pelaku, sementara anak perempuan memiliki peluang lebih tinggi menjadi korban perundungan online. Selain itu, siswa SMA juga lebih cenderung menjadi pelaku dan jadi korban perundungan online dibanding pelajar SMP dan mahasiswa. Sedangkan remaja di bawah lima belas tahun memiliki peluang lebih tinggi untuk menjadi korban yakni sebesar 64,5% dan pelaku sebesar 53,5% dibanding kategori usia lainnya. Dari teks informasi diatas yang bukan merupakan hasil penelitian terhadap pelajar SMP dan SMA mengenai cyber bullying adalah: a.Perempuan berpotensi menjadi korban perundungan b.Remaja usia 15 memiliki peluang jadi korban bullying c.Siswa SMA cenderung pelaku perundungan d.Pelaku perundungan yang paling banyak adalah anak perempuan e.Korban perundungan terbanyak adalah anak laki-laki
Jawaban:
d. Pelaku perundungan yang paling banyak adalah anak perempuan.
Penjelasan: