Jwb yups • apakah hak pemerintahan daerah??? • kewajiban pemerintahan daerah ????? • pemerintahan daerah tuh apa????
silvanafebiariPEMERINTAHAN DAERAH adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pasal 1, No.2. Hak pemerintahan daerah : a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri b. memilih pemimpin daerah nya sendiri c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah
Kewajiban pemerintahan daerah : a. mengembangkan demokrasi b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah c. melestarikan lingkungan hidup di daerah.
Hak pemerintahan daerah :
a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri
b. memilih pemimpin daerah nya sendiri
c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah
Kewajiban pemerintahan daerah :
a. mengembangkan demokrasi
b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah
c. melestarikan lingkungan hidup di daerah.