Kronologi lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berasal dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Berikut adalah kronologi singkat terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara:
1. Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) - 28 Mei 1945:
Pada tanggal 28 Mei 1945, di bawah pemerintahan Jepang yang menduduki Indonesia pada saat itu, dibentuklah BPUPKI. Tujuan dari BPUPKI adalah untuk membahas persiapan menuju kemerdekaan Indonesia dan membentuk dasar negara untuk Indonesia yang akan merdeka.
2. Sidang BPUPKI di Jawa Timur - 10 Juli 1945:
Pada sidang BPUPKI di Jawa Timur, Soekarno mengemukakan gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari 5 sila. Gagasan ini kemudian dikenal dengan nama Pancasila, yang berarti "lima dasar" atau "lima prinsip".
3. Sidang BPUPKI di Jawa Tengah - 18 Juli 1945:
Pada sidang BPUPKI di Jawa Tengah, Soekarno dan Moh. Hatta secara resmi mengemukakan rumusan awal tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
4. Sidang PPKI - 18 Agustus 1945:
Setelah dilakukan perdebatan dan penyempurnaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan secara resmi sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sidang ini juga menetapkan hari 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan Indonesia.
5. Proklamasi Kemerdekaan - 17 Agustus 1945:
Hari bersejarah bagi Indonesia tiba. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Moh. Hatta secara resmi memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Pancasila menjadi dasar negara dan panduan bagi perjalanan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan dan cita-cita bersama.
Dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila menjadi pondasi yang kuat bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan perjalanan sejarahnya sebagai negara merdeka. Nilai-nilai dan prinsip yang terkandung dalam Pancasila menjadi semangat untuk menciptakan persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jawaban:
Penjelasan:
Kronologi lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berasal dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Berikut adalah kronologi singkat terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara:
1. Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) - 28 Mei 1945:
Pada tanggal 28 Mei 1945, di bawah pemerintahan Jepang yang menduduki Indonesia pada saat itu, dibentuklah BPUPKI. Tujuan dari BPUPKI adalah untuk membahas persiapan menuju kemerdekaan Indonesia dan membentuk dasar negara untuk Indonesia yang akan merdeka.
2. Sidang BPUPKI di Jawa Timur - 10 Juli 1945:
Pada sidang BPUPKI di Jawa Timur, Soekarno mengemukakan gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari 5 sila. Gagasan ini kemudian dikenal dengan nama Pancasila, yang berarti "lima dasar" atau "lima prinsip".
3. Sidang BPUPKI di Jawa Tengah - 18 Juli 1945:
Pada sidang BPUPKI di Jawa Tengah, Soekarno dan Moh. Hatta secara resmi mengemukakan rumusan awal tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
4. Sidang PPKI - 18 Agustus 1945:
Setelah dilakukan perdebatan dan penyempurnaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan secara resmi sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sidang ini juga menetapkan hari 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan Indonesia.
5. Proklamasi Kemerdekaan - 17 Agustus 1945:
Hari bersejarah bagi Indonesia tiba. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Moh. Hatta secara resmi memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Pancasila menjadi dasar negara dan panduan bagi perjalanan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan dan cita-cita bersama.
Dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila menjadi pondasi yang kuat bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan perjalanan sejarahnya sebagai negara merdeka. Nilai-nilai dan prinsip yang terkandung dalam Pancasila menjadi semangat untuk menciptakan persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.