ninasriutami
A. tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah disiapkan oleh kementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian sesuai dengan bidang tugasnya. b. tahap penyusunan rancangan PP ,dengan membentuk panitia antar kementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian. c. tahap penetapan dan pengundangan,PP ditetapkan presiden (pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.
b. tahap penyusunan rancangan PP ,dengan membentuk panitia antar kementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian.
c. tahap penetapan dan pengundangan,PP ditetapkan presiden (pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.