sarahrizky22
Jenis pajak langsung : pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) jenis pajak tidak langsung : pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea balik nama (BBN)
Nadia4C
- Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB) -Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai
jenis pajak tidak langsung : pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea balik nama (BBN)
-Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai
Semoga membantu :)