Jenis:Surat perintah,surat kuasa,surat pengantar, surat edaran.
Ciri:Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga.
Adanya nomer surat dan lampiran.
Adanya salam pembuka maupun salam penutup.
Menggunakan bahasa resmi, karena surat dinas merupakan surat resmi.
Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.
fungsi:Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi,
Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga, Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
Jenis:Surat perintah,surat kuasa,surat pengantar, surat edaran.
Ciri:Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga.
Adanya nomer surat dan lampiran.
Adanya salam pembuka maupun salam penutup.
Menggunakan bahasa resmi, karena surat dinas merupakan surat resmi.
Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.
fungsi:Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi,
Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga, Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
semoga membantu jangan lupa jadikan jawaban yg terbaik
Jawaban:
Jenis:Surat perintah,surat kuasa,surat pengantar, surat edaran.
Ciri:Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga.
Adanya nomer surat dan lampiran.
Adanya salam pembuka maupun salam penutup.
Menggunakan bahasa resmi, karena surat dinas merupakan surat resmi.
Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.
fungsi:Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi,
Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga, Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
Jenis:Surat perintah,surat kuasa,surat pengantar, surat edaran.
Ciri:Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga.
Adanya nomer surat dan lampiran.
Adanya salam pembuka maupun salam penutup.
Menggunakan bahasa resmi, karena surat dinas merupakan surat resmi.
Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.
fungsi:Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi,
Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga, Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
semoga membantu jangan lupa jadikan jawaban yg terbaik