1. Pembunuhan, adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan berbagai cara. Pembunuhan umumnva dilakukan dengan motif dendam, alasan untuk mendapatkan materi, dan lain-lain.
2. Pencurian, adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mengambil barang atau milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
3. Penodongan, adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mengambil barang atau milik orang lain secara paksa yang disertai tindakan-tindakan untuk menyakiti korban.
4. Korupsi, adalah tindakan memperkaya diri dengan mengambil atau menggunakan uang atau benda-benda milik negara, lembaga pemenintahan, maupun perusahaan swasta. Kejahatan jenis ini umumnya di lakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam pekerjaannya.
Verified answer
1. Pembunuhan, adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan berbagai cara. Pembunuhan umumnva dilakukan dengan motif dendam, alasan untuk mendapatkan materi, dan lain-lain.2. Pencurian, adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mengambil barang atau milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
3. Penodongan, adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mengambil barang atau milik orang lain secara paksa yang disertai tindakan-tindakan untuk menyakiti korban.
4. Korupsi, adalah tindakan memperkaya diri dengan mengambil atau menggunakan uang atau benda-benda milik negara, lembaga pemenintahan, maupun perusahaan swasta. Kejahatan jenis ini umumnya di lakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam pekerjaannya.
Semoga membantu :)