chintacarolina
Dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun lembaga keuntungan
3 votes Thanks 11
elfazriyah
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
Dana pensiun pemberi kerja Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pPasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuntungan Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana pensiun pemberi kerja
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pPasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuntungan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.