Jelaskan tentang kebijakan belanda tentang UU agraria dan apa tujuannya
ameliawardanisy
Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi: 1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta 2) pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun. Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu: 1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan 2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual). UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa.
1 votes Thanks 1
mensfriendnadaNAda
Tujuannya : melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain. Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
1870 berisi:
1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan
menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta
2) pengusaha dapat menyewa tanah dari
gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan
yaitu:
1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta
asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang
perkebunan di Indonesia, dan
2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak
hilang (dijual). UU Agraria tahun 1870 mendorong
pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka
Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan
keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah
kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha
untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.
Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak
jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu
dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang
dapat diekspor ke Eropa.
melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing
Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.
Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.