Jelaskan tentang jabatan eksekutif dan legeslatif??
septaniasuryaputri
Jabatan legislatif diperoleh ketika seseorang menjadi calon anggota lewat partai politik. Maksudnya adalah para rakyat memilih partainya bukannya orangnya. Di Indonesia saja yang aneh pada 2009 lalu dengan diberlakukannya proporsional terbuka dan penentuan calon yang jadi anggota dewan ditentukan lewat suara terbanyak. Hal ini hampir menapikan peranan partai politik.Nah, kembali ke awal, jadi dalam pemilu legislatif yang dipilih adalah partai politiknya sedangkan orangnya itu ditentukan oleh partai. Seseorang yang menjadi anggota dewan menjadi perpanjangan parpol tersebut. Anggota dewan bisa diberhentikan oleh partai dan bertanggung jawab utamanya kepada partai.Karena merupakan perpanjangan partai maka dikenal istilah Pergantian Antar Waktu, untuk mengganti anggota dewan dengan kader lain dari partai itu sendiri. Dalam suatu daerah pemilihan suatu partai bisa mengajukan 120% dari jumlah kursi yang diperebutkan. Ini untuk antisipasi jika suatu saat anggota dewan tersebut di PAW karena berbagai alasan, seperti mundur, meninggal, kena kasus, atau menduduki jabatan lain. Contoh Bupati Bandung atau Wagub Jabar.Sementara jabatan eksekutif, yang dipilih adalah orangnya yang dicalonkan oleh partai, artinya partai mengajukan figur atau orang untuk dipilih. Ketika sudah dipilih maka dia bertanggungjawab utamanya kepada masyarakat pemilihnya. Jika yang bersangkutan tidak meneruskan amanahnya maka diteruskan oleh wakilnya, kalau wakilnya tidak bisa maka harus ada pemilihan ulang. Mau dipilihnya lewat lembaga legislatif atau kembali dipilih langsung jelas memerlukan anggaran, pencalonan lagi, kampanye lagi, program baru lagi, Ribet!. Tidak ada istilah PAW dalam jabatan eksekutif karena ganti orang ganti kebijakan. Contohnya di Garut.