Jelaskan sudahkah hukum di Indonesia memenuhi tujuannya dan apakah sudah berfungsi dengan baik?
pritamawitjere
Dibeberapa daerah mungkin sudah memenuhi tujuan dan telah berfungsi dengan baik. Namun di daerah2 tertentu mungkin juga tujuan hukum belum atau bahkan tidak terpenuhi. Jadi hukum di Indonesia menurut saya belum memenuhi tujuannya dan belum berfungsi sebagaimana yg diharapkan