Kategori: Perkembangan Sistem pemerintahan Indonesia
Kata kunci: Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Pembahasan:
Sebagai suatu negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mempunyai sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Sistem pemerintahan yang digunakan oleh bangsa Indonesia ialah system pemerintahan Presidensial dengan konstitusinya yakni UUD 1945. Rancangan UUD 1945 di sampaikan pada sidang BPUPKI dan di sahkan pada sidang PPKI I. UUD’45terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yangterbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Indonesia adalah NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
Ir.Soekarno dan Muh. Hatta yang dipilih dan diangkat menjadi presiden dan wakil presiden yang pertama. Untuk pemerintahan dipimpin oleh Persiden Ir. Soekarno sesuai dengan UUD’45. Kabinet di Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berubah – ubah. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 12 menteri memimpin departemen dan 4 menteri negara. Namun kabinet ini dipimpin oleh Presiden Soekarno, para mentri bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam kehidupan negara demokratis muncullah beberapa partai politik di Indonesia. Ada banyaknya partai politik maka dikeluarkan maklumat Pemerintah 14 November 1945 kabinet berubah menjadi kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara – negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer.
Pada awalnya sistem pemerintahan presidensial ini digunakan setelah kemerdekaan Indonesia. Dalam sistem Pemerintahan Presidensial, yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan ialah Presiden. Menteri-menteri bertugas pembantu Presiden. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setelah sekutu datang dan melakukan Agresi Militer, maka berdasarkan Maklumat Presiden no X pada tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh perdana menteri sehingga sistem pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer. Berdasarkan pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945, diputuskanlah bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena belum adanya MPR dan DPR. Sehingga pada tanggal 14 November 1945 dibentuklah Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama.
Dari segi sejarah sistem pemerintahan yang berlaku di masa ini adalah sistem pemerintahan presidensil, namun terhitung sejak tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir dengan demikian system pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer. Alasannya karena seminggu sebelum perubahan pemerintahan itu, Den Haag mengumumkan dasar rencananya. Soekarno menolak parlementer sedangkan Sjahrir mengumumkan parlemnetr pada tanggal 4 Desember 1945.
111 votes Thanks 295
Azmiearlyta
Menurut UUD, hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menggunakan sistem pemerintahan presidential, sekian terimakasih
Mata pelajaran: IPS Sejarah
Kelas: VII SMP
Kategori: Perkembangan Sistem pemerintahan Indonesia
Kata kunci: Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945Pembahasan:
Sebagai suatu negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mempunyai sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Sistem pemerintahan yang digunakan oleh bangsa Indonesia ialah system pemerintahan Presidensial dengan konstitusinya yakni UUD 1945. Rancangan UUD 1945 di sampaikan pada sidang BPUPKI dan di sahkan pada sidang PPKI I. UUD’45terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yangterbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Indonesia adalah NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
Ir.Soekarno dan Muh. Hatta yang dipilih dan diangkat menjadi presiden dan wakil presiden yang pertama. Untuk pemerintahan dipimpin oleh Persiden Ir. Soekarno sesuai dengan UUD’45. Kabinet di Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berubah – ubah. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 12 menteri memimpin departemen dan 4 menteri negara. Namun kabinet ini dipimpin oleh Presiden Soekarno, para mentri bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam kehidupan negara demokratis muncullah beberapa partai politik di Indonesia. Ada banyaknya partai politik maka dikeluarkan maklumat Pemerintah 14 November 1945 kabinet berubah menjadi kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara – negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer.
Pada awalnya sistem pemerintahan presidensial ini digunakan setelah kemerdekaan Indonesia. Dalam sistem Pemerintahan Presidensial, yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan ialah Presiden. Menteri-menteri bertugas pembantu Presiden. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setelah sekutu datang dan melakukan Agresi Militer, maka berdasarkan Maklumat Presiden no X pada tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh perdana menteri sehingga sistem pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer. Berdasarkan pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945, diputuskanlah bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena belum adanya MPR dan DPR. Sehingga pada tanggal 14 November 1945 dibentuklah Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama.
Dari segi sejarah sistem pemerintahan yang berlaku di masa ini adalah sistem pemerintahan presidensil, namun terhitung sejak tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir dengan demikian system pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer. Alasannya karena seminggu sebelum perubahan pemerintahan itu, Den Haag mengumumkan dasar rencananya. Soekarno menolak parlementer sedangkan Sjahrir mengumumkan parlemnetr pada tanggal 4 Desember 1945.