Jelaskan secara singkat dan bermutu perkembangan HAM di Indonesia
silvanicana5
Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)
Periode ini ditandai dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo menaruh perhatian terhadap hak asasi manusia. Bentuk perhatian Budi Utomo dalam HAM adalah dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Budi Utomo mengilhami penegakan HAM di Indonesia hingga memunculkan kesadaran untuk merdeka yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945 – sekarang)
Periode ini terbagi menjadi menjadi lima periode sebagai berikut:
Periode 1945 – 1950. Hak asasi manusia pada periode ini masih menekankan pada hak untuk kemerdekaan, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, dan hak kebebasan untuk berpendapat. Hak asasi manusia telah mendapatkan legitimasi formal dalam UUD 1945.Periode 1950 - 1959. Pemikiran HAM pada periode ini ditandai oleh beberapa hal. Pertama, semakin banyaknya partai politik yang tumbuh dengan ideologi yang beragam. Kedua, kebebasan pers yang semakin tinggi. Ketiga, pemilihan umum berlangsung dalam suasana kebebasan. Keempat, parlemen sebagai wakil rakyat menunjukkan kinerja yang baik dan efektif terhadap eksekutif. Kelima, wawasan tentang HAM semakin baik dan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.Periode 1959 - 1966. Pada periode ini masalah hak asasi manusia tidak mendapat perhatian yang baik karena telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat, yaitu hak sipil dan politik. Hal ini disebabkan adanya pergantian sistem pemerintahan parlementer menjadi sistem demokrasi terpimpin.Periode 1966 - 1998. Sekitar tahun 1970 – 1980 permasalahan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Pemerintah pada masa itu bersikap defensif dan represif.
Pemerintah menganggap HAM adalah produk dari dunia Barat yang tidak sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dalam Pancasila. Pemikiran hak asasi manusia di lingkungan pemerintah mengalami kemunduran, namun pemikiran HAM terus ada di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan makin maraknya lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menjelang periode 1990-an, pemerintah mulai peduli pada penegakan HAM dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993.
Periode 1998 - Sekarang. Pergantian dari masa Orde Baru ke masa reformasi memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
1) Tahapstatuspenentuanditandaidengan penetapanbeberapaperaturan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen UUD 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, PP No. 2 Tahun 2002 dan ketentuan lainnya.
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)
Periode ini ditandai dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo menaruh perhatian terhadap hak asasi manusia. Bentuk perhatian Budi Utomo dalam HAM adalah dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Budi Utomo mengilhami penegakan HAM di Indonesia hingga memunculkan kesadaran untuk merdeka yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945 – sekarang)
Periode ini terbagi menjadi menjadi lima periode sebagai berikut:
Periode 1945 – 1950. Hak asasi manusia pada periode ini masih menekankan pada hak untuk kemerdekaan, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, dan hak kebebasan untuk berpendapat. Hak asasi manusia telah mendapatkan legitimasi formal dalam UUD 1945.Periode 1950 - 1959. Pemikiran HAM pada periode ini ditandai oleh beberapa hal. Pertama, semakin banyaknya partai politik yang tumbuh dengan ideologi yang beragam. Kedua, kebebasan pers yang semakin tinggi. Ketiga, pemilihan umum berlangsung dalam suasana kebebasan. Keempat, parlemen sebagai wakil rakyat menunjukkan kinerja yang baik dan efektif terhadap eksekutif. Kelima, wawasan tentang HAM semakin baik dan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.Periode 1959 - 1966. Pada periode ini masalah hak asasi manusia tidak mendapat perhatian yang baik karena telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat, yaitu hak sipil dan politik. Hal ini disebabkan adanya pergantian sistem pemerintahan parlementer menjadi sistem demokrasi terpimpin.Periode 1966 - 1998. Sekitar tahun 1970 – 1980 permasalahan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Pemerintah pada masa itu bersikap defensif dan represif.
Pemerintah menganggap HAM adalah produk dari dunia Barat yang tidak sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dalam Pancasila. Pemikiran hak asasi manusia di lingkungan pemerintah mengalami kemunduran, namun pemikiran HAM terus ada di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan makin maraknya lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menjelang periode 1990-an, pemerintah mulai peduli pada penegakan HAM dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993.
Periode 1998 - Sekarang. Pergantian dari masa Orde Baru ke masa reformasi memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
1) Tahapstatuspenentuanditandaidengan penetapanbeberapaperaturan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen UUD 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, PP No. 2 Tahun 2002 dan ketentuan lainnya.
2) Tahap penataan aturan secara konsisten.