Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai ruang lingkup urusan pemerintahan umum. Pasal tersebut menyebutkan:
"Negara mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik dengan prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila."
Berdasarkan pasal tersebut, ruang lingkup urusan pemerintahan umum mencakup tiga bidang utama, yaitu:
1. Bidang Ekonomi: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan urusan ekonomi negara. Ini meliputi kebijakan ekonomi, pengaturan sektor-sektor ekonomi, perlindungan konsumen, pengaturan pasar, investasi, perpajakan, pengelolaan sumber daya alam, perdagangan, dan lain sebagainya. Pemerintah bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Bidang Sosial: Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan urusan sosial negara. Ini mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, sosial, kebudayaan, pemuda, olahraga, kesetaraan gender, perlindungan anak, perlindungan orang yang lemah, dan penyandang disabilitas. Pemerintah berupaya untuk menciptakan kondisi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial.
3. Bidang Politik: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan urusan politik negara dengan prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Ini meliputi pelaksanaan pemilihan umum, penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan hukum, perlindungan hak asasi manusia, keamanan nasional, hubungan internasional, dan ketertiban umum. Pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas politik, mempertahankan kedaulatan negara, dan membangun hubungan yang baik dengan negara lain.
Dengan demikian, ruang lingkup urusan pemerintahan umum berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Dasar mencakup bidang ekonomi, sosial, dan politik. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan urusan dalam ketiga bidang tersebut dengan prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila.
Jawaban:
Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai ruang lingkup urusan pemerintahan umum. Pasal tersebut menyebutkan:
"Negara mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik dengan prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila."
Berdasarkan pasal tersebut, ruang lingkup urusan pemerintahan umum mencakup tiga bidang utama, yaitu:
1. Bidang Ekonomi: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan urusan ekonomi negara. Ini meliputi kebijakan ekonomi, pengaturan sektor-sektor ekonomi, perlindungan konsumen, pengaturan pasar, investasi, perpajakan, pengelolaan sumber daya alam, perdagangan, dan lain sebagainya. Pemerintah bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Bidang Sosial: Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan urusan sosial negara. Ini mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, sosial, kebudayaan, pemuda, olahraga, kesetaraan gender, perlindungan anak, perlindungan orang yang lemah, dan penyandang disabilitas. Pemerintah berupaya untuk menciptakan kondisi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial.
3. Bidang Politik: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan urusan politik negara dengan prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Ini meliputi pelaksanaan pemilihan umum, penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan hukum, perlindungan hak asasi manusia, keamanan nasional, hubungan internasional, dan ketertiban umum. Pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas politik, mempertahankan kedaulatan negara, dan membangun hubungan yang baik dengan negara lain.
Dengan demikian, ruang lingkup urusan pemerintahan umum berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Dasar mencakup bidang ekonomi, sosial, dan politik. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan menjalankan urusan dalam ketiga bidang tersebut dengan prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila.