Jelaskan proses pembuatan PerPres,, beserta landasan hukum nya dan lembaga yang membentuk Perpres
maryamcintanyaaudi
Ndonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan kehendak rakyat tertinggi yang dijadikan hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara.Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.Hukum sendiri dapat dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis atau hukum undang-undang dan hukum kebiasaan. Secara kronologis, harus lebih dahulu disebut hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, kemudian baru hukum tertulis dan hukum perundang-undangan. Hukum tidak tertulis adalah ketentuan yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan atau dinamika masyarakat. Contohnya adalah hukum adat, ketentuan tentang norma sopan santun dalam masyarakat, dan lain-lain.Dalam ilmu hukum ada istilah undang-undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil. Undang-undang dalam arti formil adalah undang-undang yaitu keputusan tertulis sebagai hasil kerja sama antara pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum. Hal ini dipertegas dalam rumusan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan undang-undang dalam arti materil adalah peraturan perundangan-undangan yaitu setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku atau mengikat secara umum disebut juga undang-undang dalam arti materil.Dapat disimpulkan untuk membedakan antara undang-undang dalam arti materil dan formil tidak lain adalah menyangkut organ pembentuk dan isinya. Jika organ yang membentuk itu adalah pejabat yang berwenang dan isi berlaku dan mengikat umum maka disebut sebagai undang-undang dalam arti materiil. Hal ini berarti jika ada ketentuan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang namun isinya tidak bersifat dan mengikat umum maka ketentuan tersebut tidak dapat disebut sebagai undang-undang dalam arti materil atau perundang-undangan.Dalam Hukum Tata Negara kita, sejarah tentang jenis dan hierarki dulu diatur dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No. V/MPR/1973. Adapun jenis dan hierarki dimaksud sebagai berikut :1.UUD 1945;2.TAP MPR;3.UU/PERPU;4.Peraturan Pemerintah;5.Keputusan Presiden;Peraturan pelaksana lainnya yang meliputi Peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lain.Selanjutnya setelah reformasi, berdasarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan jenis peraturan perundang-undangan adalah :Undang-Undang Dasar 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia;Undang-undang;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);Peraturan Pemerintah;Keputusan Presiden;Peraturan Daerah.Penyebutan jenis peraturan perundang-undangan di atas sekaligus merupakan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Artinya, suatu peraturan perundang-undangan selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya. Konsekuensinya, setiap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Peraturan tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini merupakan aturan formal yang yang secara garis besar memuat tiga bagian besar yaitu Tata Urutan Perundang-undangan & Materi Muatan Perundangan, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Teknis Perundang-undangan.
3 votes Thanks 6
gailsmaria
kan yg ditanya Peraturan presiden ya, kok malah jadi peraturan perundang-undangan sih ?