Jelaskan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden oleh MPR
GrazellaV
Cara pemberhentian :: 1) presiden dan/ wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti : a. telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercel b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ wakil presiden
2) usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3) apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Wakul terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden sesuai wewenangnya
smoga membantu :)
66 votes Thanks 134
AnggitaSeveners
Proses = 1. mpr wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan 2. Usulan DPR harus dilengkapi dgn putusan MK bahwa presiden/ wakil presiden terbukti melanggar hukum 3. kemudian MPR mengundang presiden/ wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yg berkaitan engan usulan pemberhentiannya dlm sidang paripurna MPR 4. apabila presiden/wakil presiden tdk hair untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil keputusan terhadap pemberhentian presiden/wakil presiden 5. keputusan MPR atua usul pemberhentian Presiden/wakil presien hrs diambil dlm sidang paripurna MPR yg dihadiri sekurang kurangnya 3/4 dan disetujui 2/3 dri yg hadir
1) presiden dan/ wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti :
a. telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercel
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ wakil presiden
2) usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3) apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Wakul terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden sesuai wewenangnya
smoga membantu :)
2. Usulan DPR harus dilengkapi dgn putusan MK bahwa presiden/ wakil presiden terbukti melanggar hukum
3. kemudian MPR mengundang presiden/ wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yg berkaitan engan usulan pemberhentiannya dlm sidang paripurna MPR
4. apabila presiden/wakil presiden tdk hair untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil keputusan terhadap pemberhentian presiden/wakil presiden
5. keputusan MPR atua usul pemberhentian Presiden/wakil presien hrs diambil dlm sidang paripurna MPR yg dihadiri sekurang kurangnya 3/4 dan disetujui 2/3 dri yg hadir