fauji1206
Proses pembentukan peda/peraturan daerah dibagi menjadi 3 tahap yaitu : 1. proses rancangan persiapan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di linkungan dprd atau di lingkungan pemda, terdiri dari penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan perda. 2. proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di dprd 3. proses pengesahan oleh gubernur/bupati/walikota dan pengundangan oleh sekertariat daerah..
1. proses rancangan persiapan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di linkungan dprd atau di lingkungan pemda, terdiri dari penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan perda.
2. proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di dprd
3. proses pengesahan oleh gubernur/bupati/walikota dan pengundangan oleh sekertariat daerah..