Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum terlihat dalam beberapa aspek, seperti pengembangan lembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan sistem hukum. Berikut adalah beberapa contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum:
- **Pengembangan Lembaga-Lembaga Negara**: Lembaga negara di Indonesia, seperti DPD, MK, dan KY, didasarkan pada amandemen UUD 1945 dan disesuaikan dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat, berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
- **Pengembangan Hak Asasi Manusia**: Pemenuhan hak asasi manusia dilakukan dengan menjaga keselarasan antara hak dan kewajiban manusia, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
- **Pengembangan Demokrasi**: Demokrasi Pancasila diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah menjunjung pendapat rakyat dalam keputusan politik Indonesia. Contohnya adalah perubahan sistem pemilihan umum di Indonesia sejak 1999, yang memungkinkan rakyat memilih presiden secara langsung dalam pemilu, tidak lagi dipilih oleh MPR. Pada tahun 2004, rakyat juga dapat memilih langsung kepala daerah
- **Penciptaan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila**: Sistem hukum nasional Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala hukum
- **Pengambilan Keputusan dengan Musyawarah Mufakat**: Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik terlihat dari pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, yang merupakan salah satu prinsip demokrasi Pancasila
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang politik dan hukum.
Berikut adalah beberapa contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum:
Ketuhanan Yang Maha Esa: Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan yang menciptakan alam semesta dan segala isinya. Nilai ini juga menghargai kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 29 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya. Contoh lainnya adalah adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas untuk menegakkan asas-asas pemilu, salah satunya adalah asas kejujuran.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia menghormati martabat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, atau golongan. Nilai ini juga menuntut sikap saling menghargai, tolong-menolong, dan bekerja sama antara sesama manusia. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Contoh lainnya adalah adanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bertugas untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.
Persatuan Indonesia: Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan meskipun terdiri dari berbagai macam suku, budaya, bahasa, atau daerah. Nilai ini juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara dari ancaman luar maupun dalam negeri. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 30 UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Contoh lainnya adalah adanya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang berdasarkan pada kehendak rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum atau perwakilan. Nilai ini juga menekankan pentingnya musyawarah mufakat sebagai cara untuk mencapai keputusan bersama yang bijaksana. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 6A UUD 1945 yang menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Contoh lainnya adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam membuat undang-undang.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi atau kesenjangan. Nilai ini juga menuntut adanya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah negara. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 33 UUD 1945 yang menetapkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Contoh lainnya adalah adanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Verified answer
Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum terlihat dalam beberapa aspek, seperti pengembangan lembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan sistem hukum. Berikut adalah beberapa contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum:
- **Pengembangan Lembaga-Lembaga Negara**: Lembaga negara di Indonesia, seperti DPD, MK, dan KY, didasarkan pada amandemen UUD 1945 dan disesuaikan dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat, berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
- **Pengembangan Hak Asasi Manusia**: Pemenuhan hak asasi manusia dilakukan dengan menjaga keselarasan antara hak dan kewajiban manusia, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
- **Pengembangan Demokrasi**: Demokrasi Pancasila diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah menjunjung pendapat rakyat dalam keputusan politik Indonesia. Contohnya adalah perubahan sistem pemilihan umum di Indonesia sejak 1999, yang memungkinkan rakyat memilih presiden secara langsung dalam pemilu, tidak lagi dipilih oleh MPR. Pada tahun 2004, rakyat juga dapat memilih langsung kepala daerah
- **Penciptaan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila**: Sistem hukum nasional Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala hukum
- **Pengambilan Keputusan dengan Musyawarah Mufakat**: Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik terlihat dari pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, yang merupakan salah satu prinsip demokrasi Pancasila
JADIIN JAWABAN TERBAIK YA. THANK YOU
Mapel : Pendidikan Kewarnegaraan
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang politik dan hukum.
Berikut adalah beberapa contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum:
Ketuhanan Yang Maha Esa: Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan yang menciptakan alam semesta dan segala isinya. Nilai ini juga menghargai kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 29 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya. Contoh lainnya adalah adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas untuk menegakkan asas-asas pemilu, salah satunya adalah asas kejujuran.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia menghormati martabat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, atau golongan. Nilai ini juga menuntut sikap saling menghargai, tolong-menolong, dan bekerja sama antara sesama manusia. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Contoh lainnya adalah adanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bertugas untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.
Persatuan Indonesia: Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan meskipun terdiri dari berbagai macam suku, budaya, bahasa, atau daerah. Nilai ini juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara dari ancaman luar maupun dalam negeri. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 30 UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Contoh lainnya adalah adanya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang berdasarkan pada kehendak rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum atau perwakilan. Nilai ini juga menekankan pentingnya musyawarah mufakat sebagai cara untuk mencapai keputusan bersama yang bijaksana. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 6A UUD 1945 yang menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Contoh lainnya adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam membuat undang-undang.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Nilai ini mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi atau kesenjangan. Nilai ini juga menuntut adanya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah negara. Perwujudan nilai ini dalam bidang politik dan hukum dapat dilihat dari adanya pasal 33 UUD 1945 yang menetapkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Contoh lainnya adalah adanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.