Jelaskan perbedaan tahanan,negara,tahanan,rumah dan tahanan kota
alfinfauzan1993
Jenis tahanan ada 3 (tiga) yakni tahanan rumah tahanan negara, tahanan rumah, dan tahanan kota.
- Rumah Tahanan Negara (Rutan) -> tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
- Tahanan Rumah -> suatu bentuk hukuman dari pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja. Perjalanan orang tersebut dibatasi, bahkan tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
- Tahanan Kota -> suatu bentuk hukuman dari pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup kota dimana ia tinggal. Tahanan ini untuk melakukan perjalanan keluar dari tempat tinggalnya namun tidak diperkenankan untuk meninggalkan kota tersebut.
Jadi, perbedaan antara ketiga jenis tahanan tersebut adalah dimana tahanan tersebut ditempatkan. Tahanan Rutan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP), tahanan rumah ditempatkan di rumah dimana ia tidak diperkenankan untuk meninggalkan/pergi dari rumah tersebut, dan tahanan kota tidak diperkenankan untuk meninggalkan/pergi dari kota tersebut.
- Rumah Tahanan Negara (Rutan) -> tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
- Tahanan Rumah -> suatu bentuk hukuman dari pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja. Perjalanan orang tersebut dibatasi, bahkan tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
- Tahanan Kota -> suatu bentuk hukuman dari pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup kota dimana ia tinggal. Tahanan ini untuk melakukan perjalanan keluar dari tempat tinggalnya namun tidak diperkenankan untuk meninggalkan kota tersebut.
Jadi, perbedaan antara ketiga jenis tahanan tersebut adalah dimana tahanan tersebut ditempatkan. Tahanan Rutan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP), tahanan rumah ditempatkan di rumah dimana ia tidak diperkenankan untuk meninggalkan/pergi dari rumah tersebut, dan tahanan kota tidak diperkenankan untuk meninggalkan/pergi dari kota tersebut.