Jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma" yang lainnya
putrifarida108 Perbedaan norma hukum dengan norma lain Norma hukum 1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu 2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara. 3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa. 4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain 1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri 2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam. 3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa. 4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
9 votes Thanks 17
apiguild
Norma-norma yang dibuat negara berupa peraturan tertulis sedangkan norma-norma masyarakat berupa peraturan tidak tertulis. Macam-macam norma; Norma kesusilaan : peraturan hidup yg bersumber dr suara hati nurani manusia Norma kesopanan: norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari Norma agama : sekumpulan kaidah/peraturan hidup manusia yg sumbernya dari wahyu Tuhan Norma hukum : pedoman hidup yg dibuat dan dilaksankan oleh negara
karena dalam pergaulan masyarakat sehari-hari harus bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh seluruh masyarakat,hukum bersifat memaksa dan megatur, hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yg berlaku di masyarakat dan bagi yang tidak menaati peraturan akan mendapatkan sanksi berat.
Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
Macam-macam norma;
Norma kesusilaan : peraturan hidup yg bersumber dr suara hati nurani manusia
Norma kesopanan: norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari
Norma agama : sekumpulan kaidah/peraturan hidup manusia yg sumbernya dari wahyu Tuhan
Norma hukum : pedoman hidup yg dibuat dan dilaksankan oleh negara
karena dalam pergaulan masyarakat sehari-hari harus bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh seluruh masyarakat,hukum bersifat memaksa dan megatur, hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yg berlaku di masyarakat dan bagi yang tidak menaati peraturan akan mendapatkan sanksi berat.