Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik- Federasi (Alinea ke 3)
UUDS:
Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4)
Konsitusi RIS:
Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal I ayat 2).
UUDS:
Kedaulatan RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. (dalam pasal I ayat 2).
Konsitusi RIS:
Alat-alat perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari : Presiden, Menteri-menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan.
UUDS:
Alat-alat perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, Dewan Perwakilan rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Konsitusi RIS:
Dalam RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME. Tidak ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
UUDS:
Negara berdasarkan ketuhanan YME (pasal 43 ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Konsitusi RIS:
Konstituante dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.
Perbedaannya:
Konsitusi RIS:
Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik- Federasi (Alinea ke 3)
UUDS:
Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4)
Konsitusi RIS:
Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal I ayat 2).
UUDS:
Kedaulatan RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. (dalam pasal I ayat 2).
Konsitusi RIS:
Alat-alat perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari : Presiden, Menteri-menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan.
UUDS:
Alat-alat perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, Dewan Perwakilan rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Konsitusi RIS:
Dalam RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME. Tidak ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
UUDS:
Negara berdasarkan ketuhanan YME (pasal 43 ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Konsitusi RIS:
Konstituante dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.