Jelaskan pengertian otonomi daerah menurit Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah!
febrianajhon
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.