divaauliasmartPENGERTIAN KEADILAN SOSIALMasyarakat yang tertata baik dalam keharmonisan dan keadilan merupakan cita-citasemua bangsa. Semua orang dalam satu negara selalu menginginkan hidup dalamkeadilan dan persamaan hak dengan berpedoman pada peri kemanusiaan. Dengandemikian segala aspek yang melingkupi hidup masyarakat sudah tentu harus ditataseadil mungkin. Undang-undang yang adalah sarana penataan semua warga negaraIndonesia, dengan demikian haruslah disusun sedemikian rupa sehingga dapatmemenuhi norma keadilan. Termasuk dalam hal ini pelaksanaan hidup bernegara bagipara pemimpin bangsa.Menarik sekali bahwa konsep keadilan sosial telah menjadi salah satu pemikiran filosofispresiden Soekarno. Hal ini ditegaskan dalam sebuah pidato kuliah umum tentang “Pancasila”, yang diselenggarakan “Liga Pancasila” di istana negara. Adapun menurutSoekarno arti dari kata keadilan sosial itu ialah: “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur,berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak adapenindasan, tidak ada penghisapan. Tidak ada– sebagai yang saya katakan di dalamkuliah umum beberapa bulan yang lalu– exploitation de l’homme par l’homme.” Pemikiran Bung Karno tentang keadilan sosial ini sungguh jelas, tepat, sistematis dantegas. Tampak sekali bahwa Seoekarno sangat memprioritaskan nilai keadilan danmenjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia dalam konsep hidup berbangsa danbernegara. Sudah tentu, lahirnya gagasan tentang definisi keadilan sosial ini merupakanhasil refleksi Soekarno tentang masa gelap sejarah bangsa Indonesia.