rosyidali122000
Hak asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Dan bersifat Universal, Dasar dasarnya tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
0 votes Thanks 1
Novastra
Hak berarti milik atau kepunyaan, Asasi berarti dasar atau pokok, Manusia berarti orang atau insan. HAM dapat didefinisikan sebagai hak hak dasar atau hak hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir,yang secara kodrati merupakan anugrah dari tuhan yang maha esa