⇒ Sebelum masehi muncul istilah "homo homini lupus" yang berarti : - manusia menganggap manusia lain adalah serigala - yang kuat menguasai yang lemah.
Hal ini terjadi antara Israel dan Mesir. Mesir memperbudak Israel. Hal ini merupakan salah satu pelanggaran pada HAM yang merebut hak-hak pokok yang dimiliki oleh bangsa Israel. Hak-hak itu antara lain yaitu : hak kebebasan, hak hidup, dan hak untuk memiliki sesuatu.
* Masehi (M)
a. Di Inggris ⇒ Pada masa pemerintahan Raja William ia mewajibkan para prajurit untuk mengutip pajak dan memberikan pinjaman pada rakyat tertentu. Raja William melakukannya dengan cara yang kejam dan sesuka hati, serta tanpa izin dari Penasihat Kerajaan. Karena tindakan Raja Wiliiam itu, membentuk adanya pembagian kaum pada rakyat yaitu : - kaum bangsawan - kaum intelek
Kaum ini kemudian bertindak karena tidak mengetahui pajak dan bunga pinjaman yang besar dikemanakan.
Dan pada tahun 1215 akhirnya mereka berhasil memperjuangkan hak rakyat dengan dikeluarkannya piagam pertama yaitu "Piagam Magna Charta" (1215). Dan isi dari piagam tersebut sesuai dengan tindakan raja William serta menyinggung mengenai pajak dan pinjaman harus melalui izin dari Dewan Penasihat Kerajaan dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan raja.
b. Di Amerika ⇒ Amerika merupakan jajahan dari bangsa Inggris. Rakyat Amerika merupakan buangan dari berbagai negara di Eropa dan terbagi dalam beberapa koloni. Mereka berusaha untuk bebas dari jajahan bangsa Inggris. Dan perjuangan rakyat Amerika tidak membuahkan hasil yang sia-sia. Amerika berhasil memperoleh kemerdekaan dari Inggris dengan dikeluarkannya "Declaration of Independence Amerca" (14 Juli 1776). Isi dari piagam tersebut adalah setiap orang dilahirkan dan memiliki hak yang sama.
Dasar Hukum HAM ⇒ Dasar Hukum HAM merupakan aturan pokok yang mengatur HAM dengan tujuan meminimalisir pelanggaran terhadap HAM dan melindunhi korban yang direbut HAM nya.
Dasar Hukum HAM yang ada di Indonesia terdapat pada : - Pasal 27 UUD 1945 - Pasal 28 UUD 1945 - UU No.26 Tahun 2000 tentang peradilan terhadap pelanggaran HAM. - UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). - UU No. 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perlindungan HAM misalnya bantuan hukum, ganti rugi, dan rehabilitasi.
Dasar hukum: Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. - Pancasila - Dalam Pembukaan UUD 1945 - Dalam Batang Tubuh UUD 1945 - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Sejarah HAM: Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya. Perkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
* Yang pertama Sebelum Masehi (SM)
⇒ Sebelum masehi muncul istilah "homo homini lupus" yang berarti :
- manusia menganggap manusia lain adalah serigala
- yang kuat menguasai yang lemah.
Hal ini terjadi antara Israel dan Mesir. Mesir memperbudak Israel. Hal ini merupakan salah satu pelanggaran pada HAM yang merebut hak-hak pokok yang dimiliki oleh bangsa Israel. Hak-hak itu antara lain yaitu : hak kebebasan, hak hidup, dan hak untuk memiliki sesuatu.
* Masehi (M)
a. Di Inggris
⇒ Pada masa pemerintahan Raja William ia mewajibkan para prajurit untuk mengutip pajak dan memberikan pinjaman pada rakyat tertentu. Raja William melakukannya dengan cara yang kejam dan sesuka hati, serta tanpa izin dari Penasihat Kerajaan. Karena tindakan Raja Wiliiam itu, membentuk adanya pembagian kaum pada rakyat yaitu :
- kaum bangsawan
- kaum intelek
Kaum ini kemudian bertindak karena tidak mengetahui pajak dan bunga pinjaman yang besar dikemanakan.
Dan pada tahun 1215 akhirnya mereka berhasil memperjuangkan hak rakyat dengan dikeluarkannya piagam pertama yaitu "Piagam Magna Charta" (1215).
Dan isi dari piagam tersebut sesuai dengan tindakan raja William serta menyinggung mengenai pajak dan pinjaman harus melalui izin dari Dewan Penasihat Kerajaan dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan raja.
b. Di Amerika
⇒ Amerika merupakan jajahan dari bangsa Inggris. Rakyat Amerika merupakan buangan dari berbagai negara di Eropa dan terbagi dalam beberapa koloni.
Mereka berusaha untuk bebas dari jajahan bangsa Inggris. Dan perjuangan rakyat Amerika tidak membuahkan hasil yang sia-sia. Amerika berhasil memperoleh kemerdekaan dari Inggris dengan dikeluarkannya "Declaration of Independence Amerca" (14 Juli 1776). Isi dari piagam tersebut adalah setiap orang dilahirkan dan memiliki hak yang sama.
Dasar Hukum HAM
⇒ Dasar Hukum HAM merupakan aturan pokok yang mengatur HAM dengan tujuan meminimalisir pelanggaran terhadap HAM dan melindunhi korban yang direbut HAM nya.
Dasar Hukum HAM yang ada di Indonesia terdapat pada :
- Pasal 27 UUD 1945
- Pasal 28 UUD 1945
- UU No.26 Tahun 2000 tentang peradilan terhadap pelanggaran HAM.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- UU No. 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perlindungan HAM misalnya bantuan hukum, ganti rugi, dan rehabilitasi.
Good luck :D
Dasar hukum:
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
- Pancasila
- Dalam Pembukaan UUD 1945
- Dalam Batang Tubuh UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Sejarah HAM:
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta.
Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya.
Perkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.