Masyarakat madani adalah suatu konsep masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas warga masyarakatnya yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (puralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Konsep ini dipandang berperan besar dalam menghadapi kekuasaan otoriter atau menentang pemerintah yang sewenang-wenang.
Di Indonesia, konsep masyarakat madani telah ada sejak awal kemerdekaan. Namun, kegagalan praktik demokrasi yang diiringi perubahan politik ke model otoritarianisme sejak masa Demokrasi Terpimpin pada tahun 1959 membuat peluang tumbuhnya masyarakat madani menjadi sempit. Hal ini diperparah oleh rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun lamanya. Pada masa ini, masyarakat madani terus melemah seiring dengan berkembangnya kekuasaan rezim yang begitu kuat.
Namun, jatuhnya Orde Baru pada Mei 1998 menjadi langkah awal perkembangan masyarakat dan menjadi momentum bagi terbukanya gerakan masyarakat madani. Jatuhnya Orde Baru menjadi tanda dimulainya iklim demokrasi dan penguatan masyarakat madani yang selama ini dilemahkan negara. Pada era reformasi, kekuatan masyarakat madani semakin kuat dan terus berkembang.
Dalam masyarakat madani, terdapat beberapa karakteristik, antara lain:
- Kemandirian aktivitas warga masyarakatnya yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama.
- Mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (puralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas.
- Wilayah atau ruang publik yang bebas.
- Demokrasi.
- Toleransi.
- Pluralisme.
- Keadilan sosial.
Dalam konteks Indonesia, masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang religius, plural atau majemuk, sedang menjalankan sistem demokrasi, menghargai Hak-Hak Azasi Manusia, menjunjung tinggi kemerdekaan bagi semua orang, dan menerapkan paradigma Madinah yang mengajarkan tentang kejujuran, kebersamaan, keikhlasan menerima dan menghargai terhadap siapapun, menebarkan kasih sayang, dan mengajak bekerjasama mengatasi problem-problem kehidupan, baik secara individu maupun secara bersama-sama.
Penjelasan:
Masyarakat madani adalah suatu konsep masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas warga masyarakatnya yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (puralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Konsep ini dipandang berperan besar dalam menghadapi kekuasaan otoriter atau menentang pemerintah yang sewenang-wenang.
Di Indonesia, konsep masyarakat madani telah ada sejak awal kemerdekaan. Namun, kegagalan praktik demokrasi yang diiringi perubahan politik ke model otoritarianisme sejak masa Demokrasi Terpimpin pada tahun 1959 membuat peluang tumbuhnya masyarakat madani menjadi sempit. Hal ini diperparah oleh rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun lamanya. Pada masa ini, masyarakat madani terus melemah seiring dengan berkembangnya kekuasaan rezim yang begitu kuat.
Namun, jatuhnya Orde Baru pada Mei 1998 menjadi langkah awal perkembangan masyarakat dan menjadi momentum bagi terbukanya gerakan masyarakat madani. Jatuhnya Orde Baru menjadi tanda dimulainya iklim demokrasi dan penguatan masyarakat madani yang selama ini dilemahkan negara. Pada era reformasi, kekuatan masyarakat madani semakin kuat dan terus berkembang.
Dalam masyarakat madani, terdapat beberapa karakteristik, antara lain:
- Kemandirian aktivitas warga masyarakatnya yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama.
- Mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (puralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas.
- Wilayah atau ruang publik yang bebas.
- Demokrasi.
- Toleransi.
- Pluralisme.
- Keadilan sosial.
Dalam konteks Indonesia, masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang religius, plural atau majemuk, sedang menjalankan sistem demokrasi, menghargai Hak-Hak Azasi Manusia, menjunjung tinggi kemerdekaan bagi semua orang, dan menerapkan paradigma Madinah yang mengajarkan tentang kejujuran, kebersamaan, keikhlasan menerima dan menghargai terhadap siapapun, menebarkan kasih sayang, dan mengajak bekerjasama mengatasi problem-problem kehidupan, baik secara individu maupun secara bersama-sama.