Zuhh
Pelaksanaan Pemilu di indonesia : Pemilu di Indonesia pada awalnya dilakukan untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Pemilu dilakukan pertama kali 1955 . diikuti oleh artai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
2. Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik
3. Selanjutnya pada tahun Pada tahun 1975, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997
4. Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999.
5. Pemilu 2004 adalah pertama kalinya Presiden dan wapres dilakukan.
selanjutnya pemilu berkembang hingga sekarang untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.Presiden dan wakil Presiden serta Kepala Daerah
Asas Pemilu : - Langusung = Tdk boleh diwakilkan - Umum = berhak diikuti oleh siapapun yg menjadi WNI - Bebas = Tanpa paksaan pihak manapun - Rahasia = Hanya diketahui oleh pemilihnya langsung - Jujur = sesuai dengan kehendaknya dan punya hak untuk menentukan siapa yg ingin dipilih - Adil = Tanpa diskriminasi RAS
Pemilu di Indonesia pada awalnya dilakukan untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Pemilu dilakukan pertama kali 1955 . diikuti oleh artai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
2. Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik
3. Selanjutnya pada tahun Pada tahun 1975, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997
4. Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999.
5. Pemilu 2004 adalah pertama kalinya Presiden dan wapres dilakukan.
selanjutnya pemilu berkembang hingga sekarang untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.Presiden dan wakil Presiden serta Kepala Daerah
Asas Pemilu :
- Langusung = Tdk boleh diwakilkan
- Umum = berhak diikuti oleh siapapun yg menjadi WNI
- Bebas = Tanpa paksaan pihak manapun
- Rahasia = Hanya diketahui oleh pemilihnya langsung
- Jujur = sesuai dengan kehendaknya dan punya hak untuk menentukan siapa yg ingin dipilih
- Adil = Tanpa diskriminasi RAS