1. Sila pertama “ Ketuhanan yang Maha Esa “ memiliki nilai Ketuhanan, yaitu bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Bermakna juga bahwa setiap warga negara diberikan kebebasan dalam beribadah dengan caranya masing – masing tanpa mendapat paksaan dari pihak manapun.
2. Sila kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab “ memiliki nilai Kemanusiaan, yaitu bahwa bahwa setiap tatanan masyarakat baik pria maupun wanita wajib bersikap dan berperilaku sesuai norma dan adat istiadat yang berlaku, serta berhak mendapatkan persamaan derajat guna menciptakan keadilan dalam kemanusiaan.
3. Sila ketiga “ Persatuan Indonesia “ bernilai Persatuan, yaitu bahwa walaupun masyarakat Indonesia terdiri dari beragam pulau, etnis, suku, bahasa daerah, agama, warna kulit, dsb, namun tetap wajib mendapat persamaan kedudukan, serta persamaan kesejahteraan dibawah naungan pemerintah guna menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
4. Sila keempat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan “ bernilai Kerakyatan, yaitu bahwa dalam tatanan bernegara di Indonesia perlu dilakukan secara demokrasi. Demokrasi yang berasalkan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat guna mencapai mufakat melalui lembaga – lembaga perwakilan.
5. Sila kelima “ Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ bernilai Keadilan, yaitu bahwa setiap lini maupun tingkatan masyarakat berhak mendapatkan kesamaan kesejahteraan dimana hal ini merupakan tujuan dasar bangsa Indonesia dalam mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Dasar Negara
Kata Kunci : Nilai Pancasila, makna pancasila
Pembahasan :
1. Sila pertama “ Ketuhanan yang Maha Esa “ memiliki nilai Ketuhanan, yaitu bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Bermakna juga bahwa setiap warga negara diberikan kebebasan dalam beribadah dengan caranya masing – masing tanpa mendapat paksaan dari pihak manapun.
2. Sila kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab “ memiliki nilai Kemanusiaan, yaitu bahwa bahwa setiap tatanan masyarakat baik pria maupun wanita wajib bersikap dan berperilaku sesuai norma dan adat istiadat yang berlaku, serta berhak mendapatkan persamaan derajat guna menciptakan keadilan dalam kemanusiaan.
3. Sila ketiga “ Persatuan Indonesia “ bernilai Persatuan, yaitu bahwa walaupun masyarakat Indonesia terdiri dari beragam pulau, etnis, suku, bahasa daerah, agama, warna kulit, dsb, namun tetap wajib mendapat persamaan kedudukan, serta persamaan kesejahteraan dibawah naungan pemerintah guna menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
4. Sila keempat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan “ bernilai Kerakyatan, yaitu bahwa dalam tatanan bernegara di Indonesia perlu dilakukan secara demokrasi. Demokrasi yang berasalkan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat guna mencapai mufakat melalui lembaga – lembaga perwakilan.
5. Sila kelima “ Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ bernilai Keadilan, yaitu bahwa setiap lini maupun tingkatan masyarakat berhak mendapatkan kesamaan kesejahteraan dimana hal ini merupakan tujuan dasar bangsa Indonesia dalam mensejahterakan seluruh rakyatnya.