Jelaskan mengenai pungutan resmi yang dilakukan pemerintah berupa bea ekspor dan bea impor !
Bukharii
Bea Ekspor dan Bea Impor Bea Ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan Bea Impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
Bea Ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
Sedangkan Bea Impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
semoga membantu^^