Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh diplomat sekaligus intelektual pada saat itu yakni Prof. DR.Muchtar Kusumaatmadja. Isi dari Deklarasi Juanda yakni sebagai berikut: 1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri 2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan 3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : 1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat 2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan 3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh diplomat sekaligus intelektual pada saat itu yakni Prof. DR.Muchtar Kusumaatmadja.
Isi dari Deklarasi Juanda yakni sebagai berikut:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI