Jelaskan mengapa seseorang kehilangan kewarganegaraan!
feryaldo07
Jika seseorang itu telah tinggal lama di negara luar
0 votes Thanks 1
natsu160
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb; 1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri 2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. 3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden 5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI 6. Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut 7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing 8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya 9. Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
kewarganegaraan mengatur sebab-sebab
kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu
sbb;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk
itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonannya sendiri,
apabila yang bersangkutan sudah berusia 18
tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu oleh presiden
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam
itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan hanya dapat dijabat
oleh WNI
6. Secara suka rela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya
9. Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5
tahun terus menerus bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi WNI
kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.