Jelaskan makna uud pasal 31 ayat(1), 31 ayat(2), 31 ayat(3), 31 ayat(4), 31 ayat(5) makna nya bukan bunyi atau isinya. Tolong ya^^
gumantinr
Kelas : IX pelajaran : PKn kategori : kewajiban dan hak warga negara kata kunci : UUD 1945 pasal 31
pembahasan: pasal 31 UUD 1945 berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu tentang pendidikan.
makna pasal 31 ayat 1 : setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan pendidikan yang layak. makna pasal 31 ayat 2 : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yaitu program wajib belajar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya melalui program BOS dan sekolah tidak diijinkan melakukan bentuk pemugutan apa pun. makna pasal 31 ayat 3 : setiap warga negara akan menerima pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang yang sesuai dengan Pancasila. makna pasal 31 ayat 4 : Pemerintah berkewajiban menyiapkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam bentuk program BOS. makna pasal 31 ayat 5 : Pemerintah berwajiban mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.
pelajaran : PKn
kategori : kewajiban dan hak warga negara
kata kunci : UUD 1945 pasal 31
pembahasan:
pasal 31 UUD 1945 berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu tentang pendidikan.
makna pasal 31 ayat 1 : setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan pendidikan yang layak.
makna pasal 31 ayat 2 : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yaitu program wajib belajar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya melalui program BOS dan sekolah tidak diijinkan melakukan bentuk pemugutan apa pun.
makna pasal 31 ayat 3 : setiap warga negara akan menerima pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang yang sesuai dengan Pancasila.
makna pasal 31 ayat 4 : Pemerintah berkewajiban menyiapkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam bentuk program BOS.
makna pasal 31 ayat 5 : Pemerintah berwajiban mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.