Jelaskan makna passal 26A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara indonesia ?
Xro0t
Pasal 26 UUD 45 warga negara. 1) Yang menjadi warga negara adalah orang2 bangsa Indonesia asli dan orang2 bangsa lain yang disahkan dengan undang2 sbgi wni. 2) Syarat2 yg mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan uud Maaf hanya ITU saja Semoga sukses