Sejak 1932, Thailand menjadi negara monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan demokrasi parlementer. Raja tidak terlibat dalam politik praktis namun menggunakan hak konstitusinya melalui lembaga legislatif (Parlemen), eksekutif (Perdana Menteri dan Kabinet) dan yudikatif (badan peradilan)
Sejak 1932, Thailand menjadi negara monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan demokrasi parlementer. Raja tidak terlibat dalam politik praktis namun menggunakan hak konstitusinya melalui lembaga legislatif (Parlemen), eksekutif (Perdana Menteri dan Kabinet) dan yudikatif (badan peradilan)