Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengklasifikasikan bencana berdasarkan jenisnya. Berikut adalah klasifikasi bencana menurut BNPB:
1. Bencana alam:
Bencana yang terjadi karena faktor alam, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin kencang, tsunami, kebakaran hutan, dan erupsi gunung.
2. Bencana manusia:
Bencana yang disebabkan oleh faktor manusia, seperti konflik sosial, terorisme, kecelakaan industri, dan kebakaran akibat kelalaian.
3. Bencana teknologi:
Bencana yang terjadi akibat kegagalan atau kecelakaan pada sistem teknologi, seperti radiasi nuklir, kebocoran minyak, dan ledakan pabrik.
4. Bencana lingkungan:
Bencana yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
Dalam penanganan bencana, hal yang penting adalah menerapkan pendekatan yang tepat untuk setiap jenis bencana, karena strategi penanganan yang tepat dapat membantu meminimalkan kerugian dan dampak negatif yang dihasilkan oleh bencana tersebut.
Verified answer
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengklasifikasikan bencana berdasarkan jenisnya. Berikut adalah klasifikasi bencana menurut BNPB:
1. Bencana alam:
Bencana yang terjadi karena faktor alam, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin kencang, tsunami, kebakaran hutan, dan erupsi gunung.
2. Bencana manusia:
Bencana yang disebabkan oleh faktor manusia, seperti konflik sosial, terorisme, kecelakaan industri, dan kebakaran akibat kelalaian.
3. Bencana teknologi:
Bencana yang terjadi akibat kegagalan atau kecelakaan pada sistem teknologi, seperti radiasi nuklir, kebocoran minyak, dan ledakan pabrik.
4. Bencana lingkungan:
Bencana yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
Dalam penanganan bencana, hal yang penting adalah menerapkan pendekatan yang tepat untuk setiap jenis bencana, karena strategi penanganan yang tepat dapat membantu meminimalkan kerugian dan dampak negatif yang dihasilkan oleh bencana tersebut.