Jelaskan kewenangan presiden selaku kepala pemerintahan dalam membentuk UU
dhika1591
Presiden berhak penuh untuk membuat undang undang karna didalam undang undang merupakan isi dari peraturan yang sdh ditetapkan dan diputuskan oleh semua pihak dan dalam undang undang itu berisi pikiran rakyat yg harus harus dipatuhi semua pihak juga