Jelaskan kewenangan bank indonesia selaku pemegang kekuasaan moneter di indonesia
theomartinz
Secara umum kewenangan Bank Indonesia ada empat:
1. kewenangan memberikan izin menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank termasuk pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
2. kewenangan untuk mengatur menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan di Indonesia
3. kewenangan untuk mengawasi melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision) atas bank-bank di Indonesia.
4. kewenangan untuk mengenakan sanksi menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila bank tersebut tidak memenuhi ketentuan.
1. kewenangan memberikan izin
menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank termasuk pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
2. kewenangan untuk mengatur
menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan di Indonesia
3. kewenangan untuk mengawasi
melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision) atas bank-bank di Indonesia.
4. kewenangan untuk mengenakan sanksi
menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila bank tersebut tidak memenuhi ketentuan.