Kata Kunci : Kewajiban dan Hak sesuai UU No.39 Th 1999
Pembahasan :
Dalam Undang – Undang No. 39 Tahun 1999, banyak hak – hak yang diatur dalam undang – undang ini. Diantaranya :
a. Hak untuk hidup
b. Hak untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin
c. Hak berkeluarga serta melanjutkan keturunan
d. Hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
e. Hak memperoleh keadilan
f. Hak memeluk agama
g. Hak berpendapat
h. Hak atas rasa aman, dsb.
Apabila lawan kata dari hak adalah kewajiban, maka berikut beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999, diantaranya :
a. Kewajiban dalam memberikan kebebasan terhadap orang lain menentukan hidupnya.
b. Kewajiban memberikan kesejahteraan terhadap orang lain baik secara lahiriyah maupun batiniyah.
c. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan agar orang lain dapat melanjutkan keturunannya.
d. Kewajiban memberikan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun.
e. Kewajiban memberikan persamaan hukum.
f. Kewajiban memberikan kebebasan dalam beragama.
g. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
h. Kewajiban memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dsb.
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : HAM
Kata Kunci : Kewajiban dan Hak sesuai UU No.39 Th 1999
Pembahasan :
Dalam Undang – Undang No. 39 Tahun 1999, banyak hak – hak yang diatur dalam undang – undang ini. Diantaranya :
a. Hak untuk hidup
b. Hak untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin
c. Hak berkeluarga serta melanjutkan keturunan
d. Hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
e. Hak memperoleh keadilan
f. Hak memeluk agama
g. Hak berpendapat
h. Hak atas rasa aman, dsb.
Apabila lawan kata dari hak adalah kewajiban, maka berikut beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999, diantaranya :
a. Kewajiban dalam memberikan kebebasan terhadap orang lain menentukan hidupnya.
b. Kewajiban memberikan kesejahteraan terhadap orang lain baik secara lahiriyah maupun batiniyah.
c. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan agar orang lain dapat melanjutkan keturunannya.
d. Kewajiban memberikan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun.
e. Kewajiban memberikan persamaan hukum.
f. Kewajiban memberikan kebebasan dalam beragama.
g. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
h. Kewajiban memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dsb.