Jelaskan kekebalan diplomatik adalah tidak tunduk pada hukum negara penerima tetapi tunduk pada hukum negara sendiri !
evahennymenurutku, misalnya orang itu ditangkap polisi krn melakukan suatu kejahatan yang salah didaerah itu tapi di negaranya tidak maka ia harus dibebaskan dan kalau dia di sidang didaerah itu dia harus dibawa pulang ke negaranya untuk disidang dinegaranya sendiri
0 votes Thanks 0
mirandalaurensiArtinya tidak dapat dihukum. Maksudnya seorang duta besar yang ditempatkan di negara sahabat tidak dapat dihukum di negara tersebut. Jika terjadi pelanggaran hukum, dia hanya diminta pulang ke negara asalnya (PERSONA NON GRATA). Kekebalan ini juga diterima setiap duta besar yang bertugas di Indonesia. Maka, jika di jalan ketemu mobil dengan plat nomor CD .... Lebih baik kita ngalah aja, sebab jika bermasalah, kita yang akan kalah, karena dia kebal hukum Indonesia.
cobajawabini
lala: i'm sorry for being late. my car broke down on my way here.
doni: .......
lala: thanks for your advice. I'll do that
tolong bantu jawab dengan "suggestion"
semoga membantu :)