Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Wanivivi4a1naast 02.08.2016 Iklan
Jawabanmu
DenmazEvan DenmazEvan BrainlyTeacher
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu: 1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. 3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait. LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Adapun tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian sebagai berikut : a. Tugas Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Fungsi 1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan 2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga 3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan 4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. Komentar tidak puas? sampaikan! 63
TERIMA KASIH 268
Diskusikan jawaban lebih dalam di sini Gan.. Mamanosz Mamanosz BrainlyTeacher
kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah sama, mereka sama-sama berada dibawah presiden, pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Lembaga kementrian fungsinya melakukan tugas kepemerintahan yang sifatnya birokrasi dari eksekutif (presiden) yang telah diatur oleh undang-undang. sedangkan tugas lembaga non-kemenrian lebih fokus pada bidang kearsipan, seperti pengkajian, penyusunan, perencanaan dll.
Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Wanivivi4a1naast 02.08.2016
Iklan
Jawabanmu
DenmazEvan
DenmazEvan BrainlyTeacher
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.
LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian.
Adapun tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian sebagai berikut :
a. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Komentar tidak puas? sampaikan!
63
TERIMA KASIH
268
Diskusikan jawaban lebih dalam di sini Gan..
Mamanosz
Mamanosz BrainlyTeacher
kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah sama, mereka sama-sama berada dibawah presiden, pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Lembaga kementrian fungsinya melakukan tugas kepemerintahan yang sifatnya birokrasi dari eksekutif (presiden) yang telah diatur oleh undang-undang. sedangkan tugas lembaga non-kemenrian lebih fokus pada bidang kearsipan, seperti pengkajian, penyusunan, perencanaan dll.