Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) IndonesiaPancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiranMewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
Fungsi Pancasila :
1. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
2. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
3. Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
4. Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan pd Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
5. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Semoga membantu ^^
1 votes Thanks 1
ERINAWAHYUANJI
Sebagai pedoman hidup bangsa indonesia...kurang lebih loh dek
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) IndonesiaPancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiranMewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
Fungsi Pancasila :
1. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup
bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam
masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
2. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama
denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia
dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan
dengan bangsa lain.
3. Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai
dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan
kemerdekaan Indonesia).
4. Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan pd Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
5. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Semoga membantu ^^