sayasendiri2232
MPR mempunyai tugas dan wewenang: a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis; c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis; d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari; f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya. 1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil. 2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
0 votes Thanks 1
bungadr
1.mengubah dan menetapkan uud 2.melantik presiden dan wakil presiden 3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut uud 4. mengajukan perubahan pasal uud 5. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
nusaibah123
Tugas MPR mengubah dan menetapkan undang undang dasar,melantik presiden dan wakil presiden,memberhentikan masa jabatan presiden dan atau wakilnya menurut UUD kedudukan mpr aparatur pemerintahyang berbentuk kesekretariatan lembaga negara
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan
penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket
calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa
jabatanya.
1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti
Presiden yang tidak adil dalam menjalankan
tugasnya.
kedudukan mpr aparatur pemerintahyang berbentuk kesekretariatan lembaga negara