Jelaskan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara !
Manacika123
A. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, adalah sebagai cita-cita negara, tujuan negara, norma hidup bernegara. Tanpa adanya dasar negara sebuah negara tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara B. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara, antara lain : 1) Pandangan hidup bangsa, artinya Pancasila dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesahjeteraan lahor dan batin 2) Jiwa dan kepribadian bangsa, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia 3) Perjanjian luhur, artinya Pancasila disepakati secara nasional sebagai dasar negara paca tanggal 18 Agustus 1945 4) Sumber dari segala sumber hukum, artinya segala hukum yanv ada Indonesia harus sesuai dengan ajaran Pancasila dan tidak boleh ditentang 5) Cita-cita dan tujuan bangsa, artinya Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan bangsa yang ingin diwujudkan bangsa Indonesia