Kata Kunci: Kekuasaan Eksekutif , Kekuasaan Legislatif , Kekuasaan Yudikatif
Pembahasan:
Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Kekuasaan Eksekutif , yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
b. Kekuasaan Legislatif, yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c. Kekuasaan Yudikatif, yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Hubungan kerja sama antara lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif yaitu berkaitan dengan undang undang.
Ketiga jenis kekuasan tersebut tidak boleh saling tumpang tindih dan harus berfungsi secara optimal pada ranahnya masing masing agar sistem pemerintahan berjalan dengan baik.
Misalnya saat Negara akan melaksanakan pemilihan umum, maka lembaga legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang undang tentang pemilihan umum yang akan dilaksanakan sebagai batasan yang harus dipatuhi oleh partai politik peserta pemilu.
Sedangkan lembaga eksekutif bertanggung jawab dalam melaksanakan undang undang tersebut sehingga pelaksanaan pemilihan umum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian untuk lembaga yudikatif bertugas untuk mengadili semua pihak yang melanggar undang undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setiap Negara memiliki undang undang yang menjadi patokan pelaksanaan sistem pemerintahan agar sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Dengan menjaga profesionalitas kerja masing masing lembaga, maka dapat dipastikan sistem pemerintahan akan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Mata Pelajaran: PPKN
Kelas: XII – 3 SMA
Kategori: kekuasan suatu negara
Kata Kunci: Kekuasaan Eksekutif , Kekuasaan Legislatif , Kekuasaan Yudikatif
Pembahasan:
Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Kekuasaan Eksekutif , yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
b. Kekuasaan Legislatif, yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c. Kekuasaan Yudikatif, yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Ketiga jenis kekuasan tersebut tidak boleh saling tumpang tindih dan harus berfungsi secara optimal pada ranahnya masing masing agar sistem pemerintahan berjalan dengan baik.
Misalnya saat Negara akan melaksanakan pemilihan umum, maka lembaga legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang undang tentang pemilihan umum yang akan dilaksanakan sebagai batasan yang harus dipatuhi oleh partai politik peserta pemilu.
Sedangkan lembaga eksekutif bertanggung jawab dalam melaksanakan undang undang tersebut sehingga pelaksanaan pemilihan umum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian untuk lembaga yudikatif bertugas untuk mengadili semua pihak yang melanggar undang undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setiap Negara memiliki undang undang yang menjadi patokan pelaksanaan sistem pemerintahan agar sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Dengan menjaga profesionalitas kerja masing masing lembaga, maka dapat dipastikan sistem pemerintahan akan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.