Pokok-pokok pikiran dalam konteks ini merujuk pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan pembentukan UUD RI 1945. UUD RI 1945 adalah konstitusi dasar negara Indonesia yang berisi aturan-aturan yang mengatur tata cara pemerintahan, hak-hak warga negara, dan sistem hukum di Indonesia. Hubungan antara pokok-pokok pikiran dengan UUD RI 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran membentuk landasan nilai dan prinsip-prinsip yang tercermin dalam isi UUD RI 1945.
Bukti mengenai hubungan ini dapat ditemukan melalui beberapa pokok-pokok pikiran yang tercermin dalam isi UUD RI 1945, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar ideologi negara Indonesia dan tercermin dalam Pembukaan UUD RI 1945. Pemahaman mengenai kesatuan Tuhan sebagai sumber segala kehidupan menjadi nilai yang tercermin dalam UUD RI 1945.
2. Keadilan Sosial: Prinsip keadilan sosial tercermin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 28B ayat (1) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap warga negara.
3. Persatuan dan Kesatuan: Prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD RI 1945 dan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kerangka dasar negara yang tidak dapat diganggu gugat.
4. Kedaulatan Rakyat: Prinsip kedaulatan rakyat tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh UUD.
Bukti konkret mengenai hubungan antara pokok-pokok pikiran dan UUD RI 1945 dapat ditemukan dalam isi UUD itu sendiri, yaitu melalui penjabaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pasal-pasal dan Amandemen- Amandemen UUD, serta peran UUD RI 1945 sebagai payung hukum yang dijadikan acuan dalam pembentukan lembaga-lembaga negara dan sistem pemerintahan di Indonesia.
Jawaban:
Pokok-pokok pikiran dalam konteks ini merujuk pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan pembentukan UUD RI 1945. UUD RI 1945 adalah konstitusi dasar negara Indonesia yang berisi aturan-aturan yang mengatur tata cara pemerintahan, hak-hak warga negara, dan sistem hukum di Indonesia. Hubungan antara pokok-pokok pikiran dengan UUD RI 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran membentuk landasan nilai dan prinsip-prinsip yang tercermin dalam isi UUD RI 1945.
Bukti mengenai hubungan ini dapat ditemukan melalui beberapa pokok-pokok pikiran yang tercermin dalam isi UUD RI 1945, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar ideologi negara Indonesia dan tercermin dalam Pembukaan UUD RI 1945. Pemahaman mengenai kesatuan Tuhan sebagai sumber segala kehidupan menjadi nilai yang tercermin dalam UUD RI 1945.
2. Keadilan Sosial: Prinsip keadilan sosial tercermin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 28B ayat (1) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap warga negara.
3. Persatuan dan Kesatuan: Prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD RI 1945 dan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kerangka dasar negara yang tidak dapat diganggu gugat.
4. Kedaulatan Rakyat: Prinsip kedaulatan rakyat tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh UUD.
Bukti konkret mengenai hubungan antara pokok-pokok pikiran dan UUD RI 1945 dapat ditemukan dalam isi UUD itu sendiri, yaitu melalui penjabaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pasal-pasal dan Amandemen- Amandemen UUD, serta peran UUD RI 1945 sebagai payung hukum yang dijadikan acuan dalam pembentukan lembaga-lembaga negara dan sistem pemerintahan di Indonesia.
Penjelasan:
semoga membantu