iiyaaa
Pda hakikatnya setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam upaya membela negara baik dari ancaman internal maupun ancaman eksternal
1 votes Thanks 1
LintangRT
Hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bersama.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu bela negara perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Menurut Depatemen Pertahanan RI, ada lima nilai yang mendasari upaya bela negara, yaitu: cinta tanah air; kesadaran berbangsa dan bernegara; keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban emi bangsa dan negara; dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Bela negara diperlukan karena adanya ancaman. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman dari luar negeri yang lebih serius terjadi sekarang ini dan di masa mendatang aalah kejahatan transnasional, seperti terorisme, serbuan budaya asing, dan penjarahan kekayaan alam.
Dalam sistem pertahanan di Indonesia dikenal adanya dua bentuk bela negara. Dalam hal ini, adalah: bela negara dengan pendekatan militer (bela negara secara fisik), dan bela negara dengan pendekatan nonmiliter (bela negara nonfisik). Bela negara dengan dengan pendekatan militer dilakukan untuk menghadapi ancaman militer. Bela negara nonmiliter dilakukan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Dalam penyelenggara bela negara, partisipasi masyarakataamat diperlukan. Ada dua bentuk umum partisipasi masyarakat dalam bela negara, yaitu partisipasi warga negara alam bela negara dengan pendekatan militer dan partisipasi warga negara dalam bela negara dengan pendekatan nonmiliter.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu bela negara perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Menurut Depatemen Pertahanan RI, ada lima nilai yang mendasari upaya bela negara, yaitu: cinta tanah air; kesadaran berbangsa dan bernegara; keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban emi bangsa dan negara; dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Bela negara diperlukan karena adanya ancaman. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman dari luar negeri yang lebih serius terjadi sekarang ini dan di masa mendatang aalah kejahatan transnasional, seperti terorisme, serbuan budaya asing, dan penjarahan kekayaan alam.
Dalam sistem pertahanan di Indonesia dikenal adanya dua bentuk bela negara. Dalam hal ini, adalah: bela negara dengan pendekatan militer (bela negara secara fisik), dan bela negara dengan pendekatan nonmiliter (bela negara nonfisik). Bela negara dengan dengan pendekatan militer dilakukan untuk menghadapi ancaman militer. Bela negara nonmiliter dilakukan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Dalam penyelenggara bela negara, partisipasi masyarakataamat diperlukan. Ada dua bentuk umum partisipasi masyarakat dalam bela negara, yaitu partisipasi warga negara alam bela negara dengan pendekatan militer dan partisipasi warga negara dalam bela negara dengan pendekatan nonmiliter.