Jelaskan dasar wewenang penguasa dalam memerintah di suatu negara
Rizky0175
Wewenang dasar spt menetapkan kebijakan dan menentukan hukum atau aturan penguasa dapat membuat,mengubah ,dan menetapkan suatu hukum namun dengan persetujuan dpr kekuasaan penguasa di batasi oleh konstitusi