Jelaskan dasar hukum tentang HAM dan kelembagaan HAM!
firdadian25 Dasar hukum HAM adalah dasar yang mengatur Hak Asasi Manusia yang dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan oleh siapapun. Sebagai dasar hukum mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dimana pasal 1 ayat 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Contoh dasar hukum penegakan HAM di indonesia 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 2. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN. 3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM). 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. 8.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945. 9.Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.
Contoh dasar hukum penegakan HAM di indonesia
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
2. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN.
3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM).
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
8. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945.
9. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.